Persiapan Sertifikasi

Manajemen Risiko Perbankan

Sesuai SKKNI No. 218 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 dan KKNI No. KEP-18/D.02/2021 tanggal 10 November 2021, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Manajemen Risiko adalah sebagai berikut.

Persiapan Sertifikasi

Tentang Program

Program sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan didesain secara strategis untuk mencetak arsitek risiko yang mampu menyeimbangkan agresivitas ekspansi bisnis dengan ketahanan institusi. Berlandaskan pada standar kompetensi SKKNI No. 218 Tahun 2020 dan KKNI No. KEP-18/D.02/2021, program ini membedah anatomi manajemen risiko perbankan secara komprehensif melintasi empat jenjang kualifikasi esensial (Level 4 hingga 7).

Di era volatilitas makroekonomi yang ekstrem, perbankan menuntut lebih dari sekadar analis yang pandai menghitung potensi kerugian kredit atau likuiditas. Institusi membutuhkan pemimpin yang mampu memformulasikan kerangka selera risiko (Risk Appetite Framework), membangun arsitektur tata kelola (Risk Governance) yang tidak bisa ditembus, dan yang paling krusial: menanamkan Budaya Risiko (Risk Culture) ke dalam DNA setiap karyawan. Program ini adalah investasi mutlak untuk mentransformasi manajemen risiko Anda menjadi keunggulan kompetitif perusahaan.

Yang Akan Anda Dapatkan

Penguasaan Komprehensif Risiko Finansial & Operasional

Membekali peserta dengan ketajaman teknis untuk mengidentifikasi, memonitor, dan mengelola profil risiko fundamental, mencakup Risiko Kredit, Likuiditas, Pasar, Operasional, hingga Investasi dan Imbal Hasil.

Ketahanan Strategis & Pengujian Skenario (Stress Testing)

Meningkatkan kapabilitas dalam memitigasi ancaman non-financial seperti Risiko Stratejik, Hukum, dan Reputasi, serta mengeksekusi Stress Testing secara presisi guna menguji daya tahan permodalan bank terhadap guncangan krisis.

Arsitektur Tata Kelola & Evaluasi Independen

Memampukan level manajerial untuk mendesain struktur tata kelola risiko (Risk Governance) yang tangguh, serta memimpin Independent Risk Review untuk memastikan kerangka manajemen risiko beroperasi secara optimal dan compliant.

Penetapan Risk Appetite & Budaya Risiko Eksekutif

Mencetak risk leader tingkat eksekutif yang kapabel menyusun Risk Appetite Framework, mengorkestrasi sistem pengendalian terpadu, dan membangun Risk Culture yang solid di seluruh lapisan organisasi.

Unit Kompetensi (SKKNI)

21 unit kompetensi dalam 4 skema
Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
6 unit
01
K.64MRP00.007.2
Mengelola Risiko Kredit
02
K.64MRP00.009.2
Mengelola Risiko Likuiditas
03
K.64MRP00.010.2
Mengelola Risiko Operasional
04
K.64MRP00.008.2
Mengelola Risiko Pasar
05
K.64MRP00.016.1
Mengelola Risiko Investasi
06
K.64MRP00.017.1
Mengelola Risiko Imbal Hasil
Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
8 unit
01
K.64MRP00.006.2
Mengelola Risiko Stratejik
02
K.64MRP00.011.2
Mengelola Risiko Hukum
03
K.64MRP00.012.2
Mengelola Risiko Kepatuhan
04
K.64MRP00.013.2
Mengelola Risiko Reputasi
05
K.64MRP00.021.2
Melaksanakan Stress Testing dan Back Testing
06
K.64MRP00.005.1
Menganalisis Kebutuhan Sistem Informasi dan Infrastruktur Manajemen Risiko
07
K.64MRP00.014.1
Mengelola Risiko Asuransi
08
K.64MRP00.015.1
Mengelola Risiko Transaksi Intra Grup
Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
3 unit
01
K.64MRP00.001.1
Menganalisis Risk Coverage Berdasarkan Visi, Misi dan strategi Bisnis Bank
02
K.64MRP00.003.1
Menyusun Struktur, Tanggung Jawab, dan Tata Cara Pengelolaan Risiko Bank (Risk Governance)
03
K.64MRP00.020.1
Mereviu Kerangka Manajemen Risiko (Independent Risk Review)
Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
4 unit
01
K.64MRP00.002.1
Menyusun Risk Appetite Framework
02
K.64MRP00.018.1
Mengembangkan Sistem Pengendalian Manajemen Risiko
03
K.64MRP00.004.1
Mengembangkan Budaya Risiko (Risk Culture)
04
K.64MRP00.019.1
Merespons Risiko (Risk Response)
Tidak ada unit kompetensi yang cocok dengan pencarian Anda.