Kepatuhan Perbankan
Sesuai SKKNI No. 143 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan KKNI No. KEP-2/D.01/2023 tanggal 25 Januari 2023, Unit Kompetensi pada sertifikasi bidang Kepatuhan Perbankan adalah sebagai berikut.
Tentang Program
Program sertifikasi Kepatuhan Perbankan dirancang secara komprehensif untuk membekali para profesional di Bank Umum dengan instrumen strategis dan taktis dalam menjaga integritas institusi. Di tengah dinamika regulasi sektor keuangan yang semakin ketat, fungsi kepatuhan tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai pusat biaya (cost center) atau beban administratif administratif semata. Kepatuhan adalah garda terdepan yang melindungi aset, izin usaha, dan reputasi bank dari sanksi otoritas pengawas.
Merujuk pada standar kompetensi nasional (SKKNI No. 143 Tahun 2022), program ini menstrukturkan keahlian secara berjenjang—mulai dari teknis operasional harian hingga level arsitektur kebijakan eksekutif. Peserta akan ditempa untuk mengubah paradigma kepatuhan dari sekadar "penghambat bisnis" menjadi fungsi navigasi yang memastikan bank dapat terus berekspansi secara aman, patuh, dan berkelanjutan.
Yang Akan Anda Dapatkan
Manajemen & Respon Risiko Kepatuhan Proaktif
Mengembangkan kapabilitas dalam mengidentifikasi, mengelola, dan merespon (Risk Response) celah risiko kepatuhan secara presisi sebelum berekskalasi menjadi teguran atau sanksi hukum dari regulator.
Formulasi Strategi & Kebijakan Terintegrasi
Membekali level manajemen dengan kemampuan menyusun, mengevaluasi, dan mengimplementasikan sistem serta prosedur kepatuhan bank umum yang ketat namun tetap selaras dengan visi pertumbuhan bisnis.
Otoritas Advisori & Pengelolaan Relasi Regulator
Meningkatkan kapasitas profesional dalam memberikan opini kepatuhan (compliance advisory) yang solid, serta membangun koordinasi dan pelaporan strategis yang efektif kepada otoritas pengawas.
Transformasi Budaya Kepatuhan & Audit Efektivitas
Menguasai metode evaluasi tingkat tinggi untuk mengukur efektivitas fungsi kepatuhan secara berkala dan mendorong penetrasi budaya patuh (compliance culture) di seluruh lapisan struktur organisasi bank.